get app
inews
Aa Text
Read Next : ​Ngaku Dianiaya hingga Cedera Kepala, Anak di Mamasa Polisikan Ayah Sendiri

​3 Pria di Mamasa Damai Soal Lahan Usai Mediasi 2 Hari, Sepakat Barter Kerbau & Sertifikat

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:22 WIB
header img
Sengketa lahan 5 hektar di Mamasa akibat barter kerbau Rp 35 juta berakhir damai usai mediasi batas sertifikat dan kesepakatan keluarga. Foto: Istimewa

MAMASA, iNewsMamuju.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas lima hektar di Dusun Mama’, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya berujung damai. Perselisihan antarwarga yang sempat memanas itu diselesaikan melalui proses mediasi selama dua hari, Jumat (21/8/2026) hingga Sabtu (22/8/2026).

Konflik ini melibatkan tiga warga setempat, yakni Dominggus selaku pembeli lahan, Ruben alias Papa Iwan selaku ahli waris, dan Aco Gani sebagai penjual.

Pemicu Sengketa: Barter Kerbau Rp 35 Juta

Perselisihan ini bermula pada 2025 lalu saat Dominggus membeli sebidang tanah bersertifikat milik Aco Gani. Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem barter satu ekor kerbau bernilai Rp 35 juta.

Namun, transaksi itu mendapat penolakan keras dari Ruben. Ia mengklaim lahan berbukit tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang selama ini digunakannya untuk melepasliarkan hewan ternak.

Situasi sempat memanas karena kedua belah pihak sama-sama mempertahankan klaim atas lahan tersebut.

Garis Batas Sertifikat dan Wasiat Mertua

Mencegah konflik meluas, Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa Brigpol Sukriyadi Syam bersama aparat Desa Lambanan turun tangan memediasi ketiga belah pihak.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan batas tanah, Aco Gani terbukti telah menebus lahan tersebut secara sah sesuai wasiat mendiang mertuanya. Hak kepemilikan itu juga diperkuat dengan batas-batas resmi yang tertera dalam sertifikat tanah.

Setelah mendapatkan penjelasan dan bukti-bukti faktual, Ruben akhirnya menerima keputusan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Dominggus dan berjanji tidak akan mengklaim kembali lahan tersebut.

Pengukuran Ulang dan Kesepakatan Damai

Pada Sabtu (22/8/2026) sore, petugas desa bersama Bhabinkamtibmas dan pihak terkait melakukan pengukuran ulang batas lahan. Proses dilanjutkan dengan pembuatan surat jual-beli bermaterai sebagai syarat legalitas balik nama sertifikat.

Malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, ketiga belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Kesepakatan Damai yang disaksikan langsung oleh aparat desa dan personel Polsek Mamasa.

Kapolsek Mamasa IPTU Bongalangi mengonfirmasi bahwa pendekatan musyawarah ini berhasil menghindarkan warga dari konflik horizontal.

"Semua pihak memilih jalan dialog. Penanganan ini mengedepankan penyelesaian masalah tanpa menghilangkan hubungan kekeluargaan antarwarga," ujar Bongalangi.

Pasca-kesepakatan damai ini, pihak kepolisian dan pemerintah desa tetap melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan situasi di Dusun Mama' tetap kondusif.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut