Jejak Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Ajudan Jokowi, Kapolri hingga Tersangka Penyadapan
JAKARTA, iNewsMamuju.id – Nama Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan hukum tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan panjang karier mantan Kapolri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di institusi Polri hingga pemerintahan.
Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Sepanjang pengabdiannya, ia menapaki berbagai jenjang jabatan, mulai dari tingkat kewilayahan hingga posisi tertinggi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perjalanan kariernya antara lain dimulai dengan menjabat Kapolres Pati pada 2009, kemudian Wakapolrestabes Semarang pada 2010. Setahun berikutnya, ia dipercaya menjadi Kapolresta Surakarta atau Solo.
Saat bertugas di Solo, Listyo Sigit mulai dikenal memiliki kedekatan profesional dengan Joko Widodo yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Hubungan tersebut berlanjut ketika ia mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014–2016.
Sebelum menjadi ajudan presiden, Listyo Sigit juga pernah bertugas sebagai Kasubdit II Tipidum Bareskrim Polri pada 2012 dan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.
Kariernya terus berkembang. Pada 2016, ia dipercaya menjabat Kapolda Banten dengan pangkat Brigadir Jenderal. Selanjutnya, pada 2018, ia menduduki posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pada 6 Desember 2019, Listyo Sigit diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Dalam jabatan tersebut, salah satu perkara besar yang ditangani adalah pengungkapan kasus buronan Djoko Tjandra yang sempat melarikan diri selama bertahun-tahun.
Puncak kariernya di kepolisian terjadi pada 27 Januari 2021 setelah dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Ia memimpin institusi Polri hingga 2026.
Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri, Listyo Sigit memasuki lingkungan pemerintahan. Ia dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Penugasan tersebut menandai peralihan kariernya dari institusi kepolisian menuju pemerintahan.
Terseret Dugaan Penyadapan Presiden
Namun, perjalanan karier Listyo Sigit kini menghadapi persoalan hukum serius. Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu di antaranya adalah Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik. Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Perjalanan panjang Listyo Sigit Prabowo, yang pernah menduduki jabatan Kapolres, Kapolda, Kabareskrim, Kapolri hingga Kepala Staf Kepresidenan, kini memasuki fase berbeda di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor: A. Rudi Fathir