Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Penganiayaan di Malunda, Calon Tersangka Didalami
MAJENE, iNewsMamuju.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Unit I Tipidum Satreskrim Polres Majene resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan usai menggelar perkara pada Selasa (29/9/2026).
Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satreskrim Polres Majene tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H. Langkah hukum ini diambil untuk membahas sekaligus menentukan arah penanganan atas dua laporan polisi (LP) yang saling berkaitan.
Adapun dua laporan polisi yang kini ditangani penyidik yakni LP/B/73/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR dan LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, yang diterbitkan pada 27 September 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik sepakat bahwa bukti permulaan yang dikumpulkan telah mencukupi untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini menjadi pijakan kepolisian untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Selanjutnya, penyidik bakal mengumpulkan alat bukti tambahan, melengkapi berkas administrasi, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disepakati kedua laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik dan penyidik pembantu akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” tegas AKP Fredy.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dipastikan berjalan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang sah di lapangan.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Majene segera menggelar serangkaian tindakan hukum guna menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas aksi penganiayaan di muka umum tersebut.
Editor: A. Rudi Fathir