Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Pamboang Majene, Polisi Sita Pengelolaan Tanah & Serahkan ke Desa
MAJENE, iNewsMamuju.id - Perselisihan kepemilikan sebidang tanah memicu ketegangan antar-warga di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Guna mengantisipasi bentrok fisik di lapangan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamboang memanggil kedua pihak yang bersengketa ke Mapolsek, Selasa (27/10/2026).
Proses pemanggilan dan pengklarifikasi berkas dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang, Brigpol Adri Cahyadi, di Aula Polsek Pamboang, Kelurahan Lalampanua.
Perselisihan terkuak setelah kedua pihak saling klaim atas hak penguasaan lahan di wilayah Desa Adolang Dhua tanpa mampu menunjukkan batas-batas yang disepakati secara legal.
Petugas kepolisian mengumpulkan kedua belah pihak untuk menggali keterangan serta memeriksa klaim awal surat kepemilikan.
"Mediasi ini difasilitasi untuk mengurai klaim masing-masing warga dan menghentikan potensi konflik terbuka di lokasi sengketa," ujar Brigpol Adri Cahyadi, Selasa (27/10/2026).
Guna menghindari timbulnya gesekan maupun aktivitas sepihak di atas lahan sengketa, pihak kepolisian menetapkan status quo atas objek tanah tersebut.
Kedua pihak menyepakati agar pengelolaan lahan untuk sementara waktu diambil alih dan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Adolang Dhua.
Penguasaan sementara oleh pihak desa akan berlaku sampai masing-masing pihak yang bersengketa dapat menunjukkan atau menerbitkan dokumen alas hak resmi serta sertifikat tanah yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah penanganan ini diambil Polsek Pamboang guna mengunci keamanan kawasan serta mendesak para pihak menempuh jalur administrasi hukum yang sah terkait kejelasan sertifikat tanah.
Editor: Suandi