Sidak PT Pasangkayu, DPMPTSP dan DPRD Sulbar Semprot Kepatuhan Harga Sawit Petani
MAMUJU, iNewsMamuju.id -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Komisi II DPRD Sulbar mendatangi pabrik PT Pasangkayu, Senin (12/10/2026).
Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memeriksa legalitas perizinan industri hingga kepatuhan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani.
Sidak gabungan tersebut menyasar kepatuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 serta kedisiplinan perusahaan dalam menyetorkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menegaskan bahwa salah satu poin krusial pemeriksaan ini adalah memastikan PT Pasangkayu mematuhi ketetapan harga resmi TBS yang telah dirumuskan tim penetapan harga provinsi. Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak petani sawit lokal.
"Kami ingin memastikan seluruh perizinan dan kewajiban pelaporan LKPM berjalan tertib. Yang tidak kalah penting, perusahaan harus patuh pada penetapan harga TBS demi keberlanjutan iklim investasi dan kesejahteraan petani," tegas Kain Lotong Sembe, Rabu (14/10/2026).
Langkah pengawasan ketat ini merujuk pada arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Menurutnya, iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Barat harus berbanding lurus dengan kepatuhan regulasi dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.
DPMPTSP dan DPRD Sulbar memperingatkan seluruh perusahaan perkebunan di wilayahnya agar tidak main-main dengan kewajiban administrasi maupun permainan harga komoditas sawit yang merugikan petani.
Editor: Suandi