Modus Gandakan Uang hingga Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Diduga Tipu Korban Rp80 Juta di Mamuju
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Modus penipuan dengan iming-iming penggandaan uang kembali memakan korban. Seorang pria berinisial RMT, asal Provinsi Banten, ditangkap polisi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, setelah diduga menipu seorang perempuan bernama Nurlia, warga Bakengkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Akibat peristiwa tersebut, korban bersama sejumlah kerabatnya diduga mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
Kasus ini bermula ketika Nurlia berkenalan dengan RMT di Provinsi Banten. Setelah menjalin komunikasi, korban kemudian mendatangkan terduga pelaku ke Mamuju untuk melakukan ritual yang diklaim dapat menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, RMT meminta sejumlah persyaratan untuk menjalankan ritual tersebut. Percaya dengan janji yang disampaikan, korban kemudian mengumpulkan uang dari tetangga dan kerabatnya hingga mencapai Rp80 juta.
Uang Rp80 Juta Dikumpulkan untuk Ritual
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku disebut meminta sejumlah perlengkapan, di antaranya ayam cemani dan kambing berukuran besar. Uang yang telah dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kardus.
Korban juga diminta meninggalkan rumah selama 24 jam dengan alasan agar proses ritual penggandaan uang dapat berlangsung lancar.
Namun, situasi justru berujung petaka. Setelah korban meninggalkan rumah, RMT diduga membawa kabur uang asli senilai Rp80 juta yang telah dikumpulkan tersebut.
Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku juga diduga menggunakan uang mainan dengan nilai nominal lebih dari Rp203 juta. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mendukung tipu daya seolah-olah penggandaan uang benar-benar dapat dilakukan.
Pelarian Berakhir di Polman, Polisi Sita Uang Rp50 Juta
Pelarian RMT akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dari tangan terduga pelaku, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp50 juta, uang mainan, dupa, buhur, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami penipuan dengan modus serupa.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang dalam jumlah besar, terlebih jika disertai ritual tertentu dan permintaan menyerahkan uang atau barang berharga.
Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal tanpa dasar yang jelas.
Apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa iming-iming keuntungan besar dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengelabui korban. Karena itu, kewaspadaan dan sikap kritis terhadap setiap tawaran yang tidak masuk akal menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian serupa.
Editor: A. Rudi Fathir