Duduki Lahan HGU PT Mamuang, Puluhan Pondok Warga di Pasangkayu Dibongkar Polisi dan Tokoh Adat
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Jajaran Polsek Pasangkayu bersama pemangku adat Suku Kaili Tado Kabuyu dan manajemen PT Mamuang melakukan pembongkaran terhadap pondok-pondok milik warga yang berdiri tanpa izin di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Rabu (28/10/2026).
Penertiban bangunan liar tersebut dipusatkan di kawasan Afdeling India PT Mamuang, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu Iptu Candra Boyke Ombong mengonfirmasi bahwa pengosongan lahan HGU tersebut melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, tokoh adat lokal, serta Community Development Officer (CDO) PT Mamuang.
Selain membongkar pondok kayu yang didirikan warga di area perkebunan sawit, petugas menyampaikan larangan keras kepada masyarakat agar tidak lagi menggarap, menanam tanaman jangka pendek, maupun membangun pemukiman di atas lahan berstatus HGU resmi.
"Pendampingan ini dilakukan bersama ketua dan tokoh adat guna memastikan pengosongan lahan HGU perusahaan berjalan tertib serta meminimalisasi potensi perselisihan di lapangan," ujar Iptu Candra Boyke Ombong, Kamis (29/10/2026).
Keterlibatan tokoh adat Suku Kaili Tado Kabuyu dalam eksekusi pembongkaran ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk menegaskan status hukum kepemilikan HGU PT Mamuang sekaligus mencegah timbulnya klaim sepihak di kemudian hari.
Pihak kepolisian menegaskan bakal terus memantau kawasan Afdeling India untuk memastikan tidak ada lagi aksi penyerobotan atau pendirian bangunan liar di atas aset perusahaan.
"Langkah koordinasi lintas elemen ini penting untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberi kejelasan hukum terkait batas-batas HGU di Desa Martasari," pungkas Kapolsek.
Editor: Suandi