Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duduki Lahan HGU PT Mamuang, Puluhan Pondok Warga di Pasangkayu Dibongkar Polisi dan Tokoh Adat
Advertisement . Scroll to see content

Atasi Klaim Lahan di Kawasan Hutan, BPKH VII Verifikasi Penguasaan Tanah di 4 Kabupaten Sulbar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:12 WIB
  • author Irfandi
Atasi Klaim Lahan di Kawasan Hutan, BPKH VII Verifikasi Penguasaan Tanah di 4 Kabupaten Sulbar
Pertemuan teknis bersama jajaran camat, kepala desa, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) digelar di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (29/10/2026).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar menggelar inventarisasi dan verifikasi data penguasaan tanah warga yang berada di dalam kawasan hutan di Sulawesi Barat. Langkah ini menjadi bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di empat kabupaten, yakni Mamuju, Majene, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.

Pertemuan teknis bersama jajaran camat, kepala desa, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) digelar di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (29/10/2026).

Langkah inventarisasi ini dilakukan guna mengurai overlapping (tumpang tindih) klaim penguasaan tanah masyarakat dengan kawasan hutan negara yang selama ini kerap memicu sengketa lahan.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH) BPKH VII, Karman, menegaskan bahwa pencocokan data administrasi dengan fakta fisik di lapangan menjadi syarat mutlak sebelum status kawasan hutan dilepaskan atau dilegalisasi.

"Setiap permohonan masyarakat di empat kabupaten wajib melalui pemeriksaan ketat. Kami mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil penguasaan tanah di lapangan agar memiliki dasar hukum yang sah," tegas Karman, Kamis (29/10/2026).

Prosedur PPTPKH difokuskan untuk mengidentifikasi areal pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang terlanjur berada dalam batas kawasan hutan.

Hasil verifikasi lapangan dari para kades, camat, dan KPH selanjutnya dikompilasi sebagai bahan penilaian akhir penetapan status hukum tanah.

Langkah lintas sektor ini diharapkan dapat memutus ketidakpastian hukum hak atas tanah warga sekaligus menertibkan tata kelola batas kawasan hutan di Sulawesi Barat agar lebih transparan dan akuntabel.

Editor: Suandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut