Yusril Beberkan Detik-Detik Listyo Sigit Diperiksa hingga Ditahan Kasus Sadap Prabowo
JAKARTA, iNewsMamuju.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap kronologi penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengungkapan tersebut semakin menyita perhatian publik setelah Yusril membeberkan bahwa Listyo Sigit sempat menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama semalaman, sebelum akhirnya dilepaskan menjelang subuh dan kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.
Menurut Yusril, pemeriksaan pertama berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (3/11/2026). Setelah itu, Listyo dilepaskan karena saat pemeriksaan tersebut statusnya masih sebagai saksi.
Namun, proses hukum kembali berlanjut pada hari yang sama. Sekitar pukul 17.00 WIB, Listyo kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," ungkap Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Bahkan, menurutnya, arahan Presiden sangat jelas agar setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum, sekalipun pihak yang terlibat merupakan pejabat tinggi negara.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh jabatan dan kekuasaan.
"Komitmen dari Pak Presiden dan kita semua di pemerintahan untuk menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu. Tugas-tugas dan penegasan yang telah diberikan oleh Pak Presiden itu sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri," tegasnya.
Laporan Berasal dari Internal Kepolisian
Lebih lanjut, Yusril mengungkap bahwa perkara dugaan penyadapan tersebut bermula dari laporan internal kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta serta bukti permulaan yang dinilai cukup, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan perkembangan perkara tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden selanjutnya memberikan arahan agar dugaan tindak pidana itu ditindaklanjuti melalui proses hukum secara tegas dan objektif.
Menurut Yusril, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, tetapi juga harus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik, kata dia, perlu mengungkap seluruh fakta, menelusuri bukti, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lain yang muncul dari hasil pemeriksaan.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Dalam perkara yang menjadi sorotan nasional ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa jumlah orang yang diperiksa penyidik terus bertambah seiring pengembangan penyidikan. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum terdapat penambahan tersangka baru.
Ia menegaskan, penetapan tersangka berikutnya harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," jelasnya.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik. Sebab, penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga membuka kemungkinan terungkapnya fakta-fakta lain yang selama ini belum diketahui.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Editor: A. Rudi Fathir