Jokowi Pilih Bungkam! Ditanya Soal Dugaan Kasus Penyadapan yang Menyeret Listyo Sigit
JAKARTA, iNewsMamuju.id – Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi tampak tidak memberikan respons dan tetap melangkah meninggalkan kerumunan wartawan.
Momen tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), ketika Jokowi menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Usai menjalani agenda persidangan, Jokowi yang mendapatkan pengawalan ketat terlihat berjalan menuju pintu keluar gedung pengadilan. Di tengah kerumunan relawan dan awak media, sejumlah wartawan berusaha meminta tanggapannya mengenai perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini menjadi sorotan publik.
Namun, ketika pertanyaan mengenai penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dilontarkan, Jokowi tidak memberikan sepatah kata pun. Ia memilih terus berjalan tanpa menghentikan langkahnya hingga meninggalkan kerumunan.
Sikap diam Jokowi tersebut menjadi perhatian di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menduga telah terjadi penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi sejumlah pejabat dan tokoh nasional.
Sementara itu, hingga Kamis (5/11/2026), perhatian publik juga tertuju pada sikap Jokowi yang memilih tidak memberikan komentar ketika dimintai tanggapan mengenai kasus yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut.
Perkembangan perkara ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: A. Rudi Fathir