Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3.000 Pohon Kopi dan Cokelat Milik Petani di Mamasa Hangus Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Picu Karhutla dan Hanguskan 3 Rumah, Kakek 69 Tahun di Mamasa Ditetapkan Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:10 WIB
  • author Irfandi
Picu Karhutla dan Hanguskan 3 Rumah, Kakek 69 Tahun di Mamasa Ditetapkan Tersangka
Konferensi pers Polres Mamasa terkait kasus kebakaran, Selasa (27/10/2026).

MAMASA, iNewsMamuju.id - Niat membersihkan kebun berujung petaka. Polres Mamasa memproses hukum seorang kakek berinisial YB (69) usai aksi pembakaran lahan miliknya merambat liar hingga menghanguskan tiga unit rumah warga dan satu kios di Dusun Barra-Barra, Desa Rantetangga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Penanganan perkara pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut dibeberkan Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino bersama Kasat Reskrim Iptu Drones Ma'dika dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Mamasa, Selasa (27/10/2026).

Peristiwa karhutla tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga pelaku YB awalnya berniat membersihkan lahan kebun miliknya dengan mengumpulkan serasah tanaman liar dan daun pinus kering.

Meskipun sempat membuat sekat bakar sederhana, terduga pelaku nekat menyulut tumpukan sampah tersebut menggunakan korek api gas. Cuaca kering serta tiupan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat lepas kendali dan membakar vegetasi sekitarnya.

Lalapan api kemudian merembet hingga membakar habis tiga rumah serta satu bangunan kios milik warga setempat berinisial FL (42) dan DM (37).

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan. Terduga YB (69) terbukti melakukan kealpaan saat membakar lahan hingga menimbulkan bahaya umum dan menghancurkan bangunan warga," tegas AKBP Ariantony Utama Bangalino, Selasa (27/10/2026).

Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Mamasa telah melakukan olah TKP, memetakan titik awal api, serta menyita barang bukti berupa satu unit tangki penyemprot, korek api gas, dan balok kayu sisa pembakaran.

Atas kealpaannya yang memicu kebakaran besar, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 311 KUHPidana tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum. YB terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Mamasa mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena berisiko tinggi mengancam keselamatan jiwa dan harta benda

Editor: Suandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut