Jual Obat Terlarang ke Remaja, Pria di Tapalang Mamuju Dibekuk Polisi

Ilu
KA terduga pengedar obat terlarang

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Polsek Tapalang menangkap seorang pria KA (33) warga Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. (24/10/2022).

KA diamankan polisi karena kedapatan mengedar obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dokter.

Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan, pelaku kedapatan menjual obat - obatan tersebut kepada anak remaja seharga Rp. 20.000 per paket yang berisi 4 butir.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan dirumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, pelaku kini diamankan di Mapolresta Mamuju. 

"Atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polersta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network