get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Sikat Marano 2025, Polres Majene Ungkap Kasus Pengancaman dan Penganiayaan Anak

Ratu Bojek Majene Diciduk! 227 Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 21:37 WIB
header img
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan taringnya! Seorang wanita muda berinisial RS (25). Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.idTim Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan taringnya! Seorang wanita muda berinisial RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl—yang lebih dikenal di kalangan remaja sebagai “bojek”.

Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan pada Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., bersama tim Sat Resnarkoba, operasi ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya peredaran “bojek” di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati seorang remaja berinisial FJ (15), seorang buruh bangunan, yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 7 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dalam penguasaannya. Di bawah tekanan interogasi ringan, FJ akhirnya mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RS.

Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat menuju kediaman RS di Lingkungan Teppo. Hasil penggeledahan di kamar pelaku mengungkap bukti yang mencengangkan—sebanyak 227 butir obat Trihexyphenidyl ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari pakaian. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merk Infinix dan uang tunai sejumlah Rp50.000, diduga hasil dari transaksi ilegal tersebut.

Kini, RS telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peredaran obat-obatan seperti ini sangat merusak generasi muda dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Japaruddin.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut