MAJENE, iNewsMamuju.id -- Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Lingkungan Lembang Kelurahan Labuang Utara terus menjadi pantauan Kepolisian untuk memastikan tidak terjadinya konflik yang berkepanjangan.
Personel kepolisian terlihat aktif melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat agar situasi lebih kondusif.
Sejak diputuskannya pemenang mutlak tanah yang sebelumnya di klaim kedua pihak, berdasarkan surat salinan putusan MA nomor : 563 PK/Pdt/2022, tanggal 02 September 2022, penggugat M. Sahrul saat ini punya dasar kuat atas kepemilikan tanah yang sah.
Sementara itu, yang tergugat atas nama Husain bersama 5 KK lainnya telah menerima dan akan mengikuti aturan yang berlaku serta tidak akan mempermasalahkan putusan hukum.
Tak hanya itu, bangunan yang telah dibangun pada tanah yang saat ini menjadi hak dari M.Sahrul, tergugat Husain bersama 5 KK lainnya siap membongkar kembali.
Insyaa Allah kami akan ikut prosedur yang ada, sebagai upaya bersama dalam menjaga kamtibmas yang tetap kondusif.
"Enam unit rumah yang terbangun diatas tanah ini, Insyaa Allah akan secepatnya kami bongkar, kami juga sudah bersepakat tidak akan mempermasalahkan putusan yang sah," kata Husain.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait