PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Penanganan dugaan pencurian uang milik jemaah di area parkir Masjid Al Fattah, kompleks Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Polsek Pasangkayu, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Kegiatan problem solving itu melibatkan korban, dua pelajar yang masih di bawah umur, serta orang tua masing-masing.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Korban berinisial I.N. (41) memarkir sepeda motornya di area parkir Masjid Al Fattah sebelum masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat Magrib.
Usai salat, korban memeriksa sepeda motornya dan mendapati uang sebesar Rp200.000 yang disimpan di dalam sadel kendaraan telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid. Dari rekaman tersebut terlihat seorang anak laki-laki mengambil uang dari tempat penyimpanan sepeda motor miliknya.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak Polsek Pasangkayu. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu AIPDA Andika Nusantara bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah anak yang biasa melaksanakan salat di Masjid Al Fattah.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas anak yang diduga mengambil uang tersebut. Petugas kemudian mendatangi kediamannya.
Dalam pemeriksaan, diketahui M.A. (14), seorang pelajar, sebelumnya juga pernah mengambil uang dari tempat penyimpanan sepeda motor yang sama pada Sabtu (3/10/2026). Saat itu, uang yang diambil sebesar Rp700.000.
Dalam kejadian tersebut, M.A. diketahui memberikan sebagian uang kepada rekannya, M.R. (15), yang turut membantu dengan mengawasi situasi di sekitar area parkir.
Kedua pelajar tersebut kemudian didampingi orang tua masing-masing dan dibawa ke Kantor Polsek Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mengikuti proses penyelesaian permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kedua pelajar menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.
Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, kerugian korban dengan total Rp900.000 telah dikembalikan.
Selain pengembalian kerugian, kedua pelajar tersebut juga menyatakan komitmen untuk menjadi anak yang lebih baik, berbakti kepada orang tua, menghormati guru, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan, pendampingan dan pembinaan kepada anak.
Menurutnya, pengawasan keluarga sangat diperlukan agar anak dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab dan memahami konsekuensi dari setiap perbuatannya.
Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WITA tersebut berjalan aman dan lancar. Melalui problem solving, Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, sekaligus memberikan pembinaan kepada anak-anak agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
