MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju kini telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran 2021.
Hal ini Berdasarkan putusan kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : B-2548/P.6.10/Ft.1/11/2022, Tanggal 24 November 2022, Penyidik satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti tahap 2 kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. Jumat (02/12/2022).
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tersangka atas nama Inisial DM mantan Penjabat Kepala Desa Botteng.
"Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak kurang lebih Rp. 415.685.565 (empat ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)," sebutnya.
"Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait