MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit IV Tipidkor Satuan Reskrim Polres Mamasa resmi melimpahkan tersangka korupsi keuangan Desa Tampak Kurra ke Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (8/12/2022).
Pelaku diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp748 Juta
"Polres Mamasa melakukan giat tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamasa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DDS Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa tahun 2019, 2020 dan 2021," Kata Kapolres Mamasa Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring.
Sebelumnya Kata Iptu Haming, adapun hasil gelar perkara tersebut telah menetapkan tersangka yakni ED Kepala Desa dan HL selaku Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.
Dalam perkara ini, kata Dia, telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp 748.373.726.
“Adapun dugaan penyimpangan yakni pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang diprogramkan dalam APBDES, pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sehingga dengan Fakta-Fakta dan terpenuhinya alat bukti sehingga yang bersangkautan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan anggaran Dana Desa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kedua tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Lukman Rahim
Kapolres Mamasa Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas Polres Mamasa Desa Tampak Kurra Tindak Pidana Korupsi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Pelaku Korupsi di Mamasa Kejaksaan Negeri Mamasa Kapolres Mamasa Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas Polres Mamasa Desa Tampak Kurra Tindak Pidana Korupsi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Pelaku Korupsi di Mamasa Kejaksaan Negeri Mamasa
Artikel Terkait