Pelaku Hoaks di Mamasa Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Ancha
Kasat Reskrim Polres Mamasa. Foto: iNewsMamuju.id/Ancha.

MAMASA, iNewsmamuju.id - Pelaku yang mengaku dirampok di Kabupaten Mamasa terancam hukuman penjara selama satu tahun.

Ia dianggap melanggar UU KUHP Pasal 220  dan dinyatakan tersangka oleh Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim), Polres Mamasa. Namun pelaku tidak ditahan hanya sebagai wajib lapor.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring saat dijumpai di Mamasa, Selasa (20/12/2022).

"Sudah naik tingkat kasussnya. Diancam pasal 220 UU KUHP Kami tidak melakukan penahanan dia hanya wajib lapor," ungkapnya.

Sebelumnya di beritakan, Sukmawiria (36) Warga Desa Salutambung diduga menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Poros Mamuju - Aralle, tepatnya di Dusun Sumua, Desa Bumal, Kecamatan Buntu Malangka Kabupaten Mamasa. Kamis (8/12/2022).

Kejadian bermula, saat korban berangkat dari Desa Pongkkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju hendak menuju ke Salutambun, Desa Salutambun, Kecamatan Buntu Malangka.

Ditengah perjalanan korban dihentikan oleh seorang perempuan menggunakan jilbab bercadar warna coklat yang sedang berdiri di samping mobil, kemudian korban berhenti dan bertanya, sang perempuan tadi menyampaikan maksud untuk meminjam perkakas kendaraan.

Kemudian korban turun hendak membuka bagasi motornya, tiba - tiba korban dirangkul dari belakang dan 3 orang pelaku lainnya memegang tangan korban.

Namun, rupanya peristiwa itu hanya sandiwara belaka yang dibaut oleh Sukmawiria.

Hal ini ditandai adanya sebuah vidio berdurasi pendek beredar dan isinya memohonan maaf atas rekayasa tersebut.  

Dalam vidio yang berusi 30 detik itu, ia memohon maaf atas apa yang terjadi. Dirinya mengaku bahwa informasi yang beredar itu hanyalah rekayasa belaka yang dibuat olehnya.

"Saya minta maaf atas kejadian yang terjadi karena saya telah merekayasa seolah olah saya dirampok dan itu tidak benar," ungakpnya dalam vidio tersebut, yang diterima laman ini, Jumat, (9/12/2022), pukul 00:00 wita.

Vidio berdurasi pendek itu meminta maaf kepadamasyarakat dan pihak kepolisian atas tindakan rekayasa yang dilakukannya itu.

"Saya meminta maaf karena telah meresahkan masyarakat khusunya kepada pihak kepolian," masih ungkapan dalam vidio itu.

Editor : Adriansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network