MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus 5 orang pengguna Narkoba jenis Sabu di BTN Graha Nusa Kecamatan Simboro Mamuju. Sabtu (31/12/2022)
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, kelima terduga tersangka tersebut atas nama inisial AMS, AM, ARS, AL dan AFR kelimanya adalah warga BTN Graha Nusa yang diduga mengedarkan dan gunakan narkotika jenis sabu untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Petugas turut mengamankan barang bukti 6 paket kecil yang berisi shabu kristal bening, alat isap Bong dan Hand phone," ujar Iskandar.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa kelima pelaku ini diduga sering mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu.
Dia menambahkan bahwa dari kelima pelaku tersebut 3 diantaranya saudara kandung dan 1 orang berjenis kelamin perempuan saat ini diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait