Dua Warga Tikke Raya Ditangkap di Kos-Kosan karena Sabu

Roy Mustari
Penangkapan sabu: Foto: Ilustrasi

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua warga Tikke Raya berinisial K (40) dan M (27) ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa subuh, 13 Mei 2025, di salah satu kos-kosan di Jalan Pattimura, Kelurahan Pasangkayu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua sachet plastik bening berisi sabu seberat total 1,29 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Tim Opsnal telah menangkap dua orang, masing-masing berinisial K yang berdomisili di Tikke, dan M yang tinggal di Pajalele, Kecamatan Tikke Raya," jelas Yusuf, Selasa pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari daerah Kayumaloe dengan cara membeli dari seorang lelaki berinisial E yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pembelian dilakukan secara patungan dengan harga Rp1.800.000 untuk dua sachet sabu.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Penyidik masih mendalami motif dan modus kedua pelaku. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tutup IPTU Yusuf.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network