MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Rimuku, Kota Mamuju, pada Minggu (29/12/2024) dini hari.
Pelaku berinisial YK alias Iyut (38), seorang pria asal Makassar yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan oleh polisi atas dugaan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, hingga peredaran dan konsumsi narkoba.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut
"Benar kami telah menangkap Lelaki YK tepatnya di Rimuku kota Mamuju tadi subuh," jelasnya.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas YK yang sering melakukan transaksi narkoba sekaligus mengonsumsinya.
"Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa, dua sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan satu butir diduga Narkoba Pil Ekstasi (Inex) serta satu Unit Handphone," Papar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, AKP Jean Alvin mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telpon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli," ungkapnya
Atas perbuatannya, YK dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Res Narkoba AKP Jean Alvin Sinulingga.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait