PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap kawanan pencuri sapi di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Kamis (5/1/2023).
Dari penangkapan itu, polisi membekuk SU, RA, RW dan seorang pembeli sapi curian berinisial SI. Sebanyak 23 ekor sapi telah mereka curi di 17 tempat
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menjelaskan, dalam beraksi pelaku memberikan minum kepada sapi yang sudah menjadi target. Kemudian membuat jerat dari tali tambang, setelah sapi tersebut minum, dan kakinya berada didalam jerat tersebut, barulah pelaku menarik tali kemudian diikat di tiang.
"Setelah itu SU menelfon SI untuk membeli sapi tersebut. Kemudian bersama RW datang membawa mobil barulah SU mengikat leher sapi, tersebut kemudian sapi tersebut diusir untuk naik keatas mobil setelah itu SI memberikan uang panjar sebagai hasil pembelian sapi dan lebihnya setelah sapi tersebut dipotong atau dijual," tutur Ronal sesial rilisnya. Sabtu (7/1/2023).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Pasangkayu. Polisi pun masih mencari pelaku lainnya. Iptu Ronald mengatakan, dari 2 pelaku pernah menjadi narapidana dan mereka tidak hanya beraksi di daerah Pasangkayu tapi juga ke wilayah Sulawesi Tengah.
"SU pernah ditahan pada tahun 2016 kasus Narkoba, RA pernah ditahan pada sekitar tahun 2012 dan 2013 dalam kasus pencurian ternak sapi. 4 TKP belum membuat laporan, 1 TKP berada di wilayah Provinsi Sulteng. Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," bebernya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait