MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemberlakuan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat menuai keluhan dari sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Sulbar dr Ihwan mengatakan, tentang tarif parkir Rumah Sakit diberlakukan berdasarkan peraturan Gubernur. Juga nominal tarif parkir, bukan pihak Rumah Sakit yang tentukan, hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.
Menurutnya, tarif parkir yang saat ini berlaku, tidak terlalu berat dan terlalu mahal.
Dijelaskan dr. Ihwan, tarif parkir merupakan produk Peraturan Gubernur, bagian yang tidak terpisahkan dengan tarif pelayanan yang ada di Rumah Sakit.
"Memang harus di bayar. Begitu memang. Ada peraturan Gubernur tentang tarifnya. Itu bukan rumah sakit yang tentukan. Ada peraturan Gunernur, Peraturan Nomor 31 tahun 2022. Dan saya pikir juga tidak terlalu beratji", kata dr. Ihwan saat dikonfirmasi via telfon WhatsAppnya. Senin (9/01/23)
"Ini produk peraturan Gubernur, ini satu paket dengan tarif-tarif pelayanan yang lain, seperti oprasi dan lain-lain semua, loundry, rawat inap dan lain-lain. Jadi bagian yang tidak terpisahkan dari itu. Jadi kalau mau di rubah Pergub, di rubah semua itu. Dan saya pikir tidak terlalu mahal amatji, mobil itu 2 jam pertama Rp. 400. Kalau bermalam, Rp. 45.000 mu bayar, kalau motor Rp. 20.000 itu yang menginap", jelasnya.
Terkait pengelolaan parkir yang di pihak ketigakan, Direktur RSUD Sulbar membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan, pemilik perusahaan yang menjadi pihak ketiga, merupakan orang Sulbar dari Kabupaten Polewali Mandar.
"Iya, pihak ketiga yang kelola. Pihak ketiga semua yang bikin sarana prasarananya, pekerjanya. Baru kita bagi hasilmi. Rumah Sakit lebih banyak. Kita lebih banyak dari pihak ketiga, kalau dia (pihak ketiga) lebih banyak, tidak usah," terang.
"Orang Sulbarji juga, orang Polewali Mandar. Perusahaannya saya tidak tau, tapi yang jelas, yang punya perusahaan itu orang dari Polewali Mandar", sambungnya.
Selaku Direktur RSUD Sulbar, dr. Ihwan mengharapkan, masyarakat mematuhi pemberlakuan tarif parkir tersebut, untuk keamanan dan ketertiban di Rumah Sakit.
"Kalau pengelolaan parkir itu sendirikan untuk keamanan dan ketertiban di Rumah Sakit. Pengaturan lalulintas yang baik di Rumah Sakit. Kemudian kalau tarif, itu sudah di tentukan, sudah di godok dengan waktu yang cukup lama di biro hukum, melalui studi banding dan lain-lain sebagainya, dan itu bukan Rumah Sakit yang tentukan, jadi masyarakat mematuhi saja. Begitu memang, makin ke depan itu, semua itu berbayar apa-apa karena kita juga butuh pemasukan, kemudian masyarakat dapat keamanan. Kendaraannya dijaga, tidak hilang helem dan lain-lain. Tidak kecurian. Seperti itu," jelas dr. Ihwan.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait