MAMUJU, iNewsMamuju.id — Pembangunan Bunker Linac Radioterapi di RSUD Sulawesi Barat, yang direncanakan sebagai bagian penting dari fasilitas layanan kesehatan di daerah tersebut, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 88 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI Tahun 2023. Namun, alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek ini kini diwarnai dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Pembangunan bunker tersebut direncanakan oleh PT. Bayu Berlian Mandiri, sebuah perusahaan yang beralamat di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Perusahaan ini menerima nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 528 juta untuk merancang bunker yang akan menampung peralatan radioterapi canggih, termasuk Linear Accelerator (Linac).
Namun, eksekusi pembangunan bunker ini dilakukan oleh PT. Sultana Anugrah, yang beralamat di Jalan Baji Gau Nomor 5, Makassar, dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp 19,4 miliar. Belakangan diketahui Direktur PT. Sultana Anugrah diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dengan nilai proyek sekitar Rp22 miliar.
Untuk memastikan kualitas dan ketepatan pelaksanaan proyek, pengawasan dilakukan oleh CV. Konsultan Teknik Armyl, yang beralamat di BTN Passokkorang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan nilai pagu Rp 334 juta. Namun, meski pengawasan dilakukan secara ketat, kasus dugaan korupsi tetap mencuat dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini.
Selain bunker Linac Radioterapi, proyek ini juga mencakup pengadaan alat kesehatan untuk layanan jantung dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. Tak hanya itu, layanan kanker seperti Brachytherapy, CT Simulator, IHK set, dan Linac juga dianggarkan dengan total mencapai Rp 59,9 miliar.
Kasus ini kini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat pentingnya proyek ini dalam meningkatkan layanan kesehatan di Sulawesi Barat. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera dituntaskan, dan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait