Kasus Bank Sulselbar, Polda Sulbar Kirim Berkas Hermin di Kejati

Nur Mubarak
Tersangka Hermin Saat menjalani Proses pemeriksaan di Polda Sulbar. Foto: Nur Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polda Sulbar menyerahkan berkas perkara Kasus raibnya dana nasabah di bank sulselbar senilai Rp10 Miliar yang mendudukan Marketing Funding Bank Sulselbar cabang Mamuju Hermin sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulewesi Barat, Kombes Aprizal mengatakan  berkas kasus tersangka Bank sulsebar Hermin hari ini akan diserahkan di kejaksaan Tinggi Sulbar. 

"Hari ini berkas perkara tersangka, kita kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Bberkas perkara yang dikirim tersebut bukan pelimpahan melainkan baru pengiriman berkas perkara,"Ujarnya. Senin (9/1/2023)

Meski begitu, Aprizal belum menjelaskan secara terperinci terkait waktu pelimpahan barang bukti dari tersangka tersebut. 

"Kita selesaikan dulu Hermin baru kita akan panggil calon tersangka lainya pekan ini. Kita sudah layangkan surat," tutupnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network