2 Alat Bukti Terpenuhi, Dugaan Korupsi IPLT Majene ke Tahap Penyidikan

Mubarak
Ilustrasi. Foto: Doc iNews

MAJENE, iNewsMamuju.id - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 dinyatakan 2 alat bukti yang cukup.

2 alat bukti ini diketahui setelah Satuan Reskrim Polres Majene melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-10 /VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor : Sp. Lidik / 183/ VIII / 2019 /  Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019.

"Disampaikan, peserta gelar perkara sependapat bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," tuturnya. Rabu (11/1/2023). 

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli secara maraton dan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan Tersangka. 

"Polres Majene selalu serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas perwira yang pernah menjabat Kanit Tipikor Polres Polman ini. 

Budi Adi menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.

Gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 dihadiri oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian selaku pimpinan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi dan Kanit IDIK II Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin selaku Pemapar bahan gelar Perkara, seluruh Kanit Reskrim Polres Majene, Kasiwas, Kasi Propam, Kasikum dan Pengawas Penyidik. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network