Kasus Korupsi Pembangunan IPLT di Majene Masuk Tahap II

Fathir
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id - Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengatakan, kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Sulbar masuk tahap II. 

Hal ini diungkapkan saat konferensi pers didampingi oleh Kasat reskrim AKP Budi Adi, Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, Kasi Humas Iptu H. Ashari dan Kasi Propam Iptu Muhmammad Slamet Riyadi di Aula Polres Majene. Kamis (15/2/2024). 

Menurut Toni Sugadri, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah RL (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker Pengembangan Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, RH (44) yang merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, RG (47) yang merupakan kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Toni Sugadri menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp3.096.000.000 yang bersumber dari APBN. 

Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp635 juta. Toni Sugadri juga menyebutkan bahwa sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Terhadap tersangka RL , RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH. Pidana. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milliar. 

"Terhadap tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Majene," tuturnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network