get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenaga Honorer di Disdikbud Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan

Ditangkap Ditempat Berbeda, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPLT di Majene Ditahan

Kamis, 04 Januari 2024 | 05:27 WIB
header img
Tersangka Kasus dugaan korupsi IPLT Majene ditahan di Polres Majene. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id - Empat tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat tahun anggaran 2015, kini telah ditahan. 

Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Majene. Kasus tersebut kini berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan nomor surat B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Seperti keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024). Kasat Reskrim AKP Budi Adi melalui Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin menjelaskan, kasus ini bermula dari Satker Pengembang air minum dan sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat yang menggunakan anggaran sebesar Rp3.Milliar lebih untuk proyek IPLT tahun anggaran 2015. 

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta adanya kekurangan Volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan yang tidak punya kontrak.

Atas temuan ini, Unit Tipikor Polres Majene menangkap keempat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah RL (KPA), RH (PPK), RG (Kontraktor Pelaksana), dan NB (Direktur Perusahaan). Untuk barang bukti, sebanyak 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta uang tunai jutaan rupiah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Milliar

Kanit Tipikor juga menjelaskan bahwa masing-masing tersangka RL, RG dan NB telah ditahan sejak tanggal 29 Desember 2023, sementara RH ditahan sejak tanggal 30 Desember 2023 dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Kepolisian menangkap keempat tersangka di tempat yang berbeda, ada yang di wilayah Makassar (Sulawesi Selatan), Majene, dan Mamuju.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut