Divonis Bebas 5 Terdakwa Alih Fungsi Hutan Lindung, Jaksa Kasasi

Nur Mubarak
Para terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung usai vonis bebas. Foto: iNewsMamuju.id/Nur Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulbar memastikan melakukan kasasi usai lima terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung di Tadui divonis bebas. Rabu (25/1/2023).

JPU Kajati Sulbar Muh Hijas menuturkan, pihaknya segera akan melakukan kasasi.

"Pastilah kita ajukan upaya hukum kasasi, karena ini belum final, kasusnya sama kemarin A Dodi, potensial los menurut pertimbangan hakim, bukan aktual los, pembangunan SPBU tidak menggunakan uang negara rupiah pun," tutur Muh. Hijas.

Menurut Hijas, kasus itu sudah menelan kerugian negara, fungsi hutan lindung sudah hilang. 

"Karena ini masalah persepsi lagi kalau masalah kerugian negara, ini haknya negara diambil berarti asetnya negara hilang dan kalau tidak bisa di nilai dengan uang, buktinya ini sertifikat ini kan dipakai untuk diagungkan di bank untuk ambil kredit dan buktinya cair Rp8 milliar, artinya bisa dinilai dengan uang," jelasnya. 

Sementara Mantan Kepala Desa Tadui, Saiful Bahri mengatakan dirinya tetap mengikuti sesuai prosedur.

"Makanya kami sangat mengharapkan hari ini melalui putusan ini, demikian juga dengan hasil keputusan akhir karena kami menganggap betul-betul tidak bersalah," kata Saiful Bahri. 

Ia juga berpesan dengan seluruh sejawatnya untuk selalu berhati-hati.

"Saya kira semua teman-teman kepala desa yang ada, mungkin lebih berhati-hati berbuat terutama harus ada kerja sama dengan pihak kehutanan," tandasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network