Buruan! Hadir Lagi, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 di Sulbar

Gidion Pasande
Hadir lagi! pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 di Sulbar. Foto: Instagram

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Terhitung mulai tahun 2023 ini pemerintah akan memberlakukan aturan kendaraan STNK mati dua (2) tahun datanya dihapus.

Beruntung, di provinsi Sulawesi Barat kembali dibuka sebentar pemutihan pajak 2023. Guna mengantisipasi STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong, buruan urus jangan terlambat.

Guna menghindari hal tersebut, pemilik kendaraan dengan STNK mati 2 tahun masih diberi kesempatan untuk mengurusnya lewat pemutihan.

Namun, pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2023 ini hanya berlangsung singkat. Dari tanggal 12 Januari hingga 5 Maret 2023.

Saat ini, pemutihan pajak kendaraan 2023 antisipasi STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong sedang dibuka di wilayah ini.

Dilansir dari Instagram @bpkpsulbar, 

Hadir lagi !!! pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 di Sulawesi Barat (Sulbar).

Memberikan pembebasan :

1. Denda pajak kendaraan bermotor

2. Bea balik nama kendaraan bermotor 

    kepemilikan kedua (II) dan seterusnya

    dari non DC ke DC dan DC ke DC dalam 

    wilayah provinsi Sulawesi Barat.

Kesempatan ini sudah berlaku mulai 12 Januari lalu hingga 05 Maret 2023 mendatang.

"Yukkk, ramai - ramai ke Samsat terdekat agar kendaraan anda tidak kena blokir!!!," tulis @bpkpsulbar, mengajak masyarakat Sulbar.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network