MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepala Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulbar. Ia dituding menyalahi aturan saat mutasi salah satu aparat desanya.
Kapala Desa Batu Oge, Arif mengatakan, ia melakukan mutasi karena aparat tersebut telah melakukan kesalaha yang cukup fatal.
"Benar sekali, Tapi walaupun saya melakukan itu, bukan berarti memberhentikan dia, hanya sebagai efek jera, saya lakukan ini karena dia mengadakan pemalsuan tanda tangan warga tokoh masyarakat yang ada disini, juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tokoh masyarakat yang ada di desa ini," katanya.
Arif mengatakan, karena melakukan hal tercela seperti itu, Arif menilai aparat tersebut tidak mampu menjalankan amanah dengan baik, maka ia harus menggeser posisi yang tadinya sebagai Kasi Pemerintahan menjadi staf.
"Kenapa karena dia melakukan pelanggaran yang disitu tidak boleh dicontohi aparat-aparat saya yang ada disana, soal regulasi, bukan membicarakan penggesaran sebetulnya, yang disitu adalah penilaian kepala desa seperti apa kinerjanya disana, seperti itu, artinya kalau saya tidak lakukan itu otomatis berdampak pada teman-teman yang bekerja disana," bebernya.
Meski ia mengakui tak ada regulasi yang membolehkan dirinya melakukan mutasi, namun persoalan ini telah disampaikan kepada pihak kecamatan.
"Ia Memang tidak ada, memang tidak ada, tapi secara selanjutnya kita kan merujuk kepada aturan, dan saya lakukan ini, bukan saya melakukan tanpa rekomendasi pak camat, ini melalui rekomendasi," jelasnya.
"Kemarin saya sudah minta petunjuk sama pak sekdes, sama kaur pembangunan bahwa mengatakan, melakukan aturan ini berdasarkan apa yang terjadi, terus kami meminta rekomendasi dari camat, rekomendasi dari camat menurunkan itu, tentu saya harus lakukan," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait