Pengedar di Pasangkayu Dibekuk Polisi di Kebunnya, Sembunyikan Sabu dalam Tempat Bedak

Gidion Pasande
Pengedar sabu ditangkap polisi dengan barang bukti 9 sachet yang disimpan dalam tempat bedak. Foto: Istimewa

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu menangkap R (41) warga Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, R ditangkap di kebun belakang rumahnya, dari tangan pelaku ditemukan 9 sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dalam tempat bedak berwarna merah.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R di kebun belakang rumah pelaku karena telah diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan cara memasukkan 9 sachet sabu kedalam tempat bedak berwarna merah untuk disimpan dan akan dijual namun kepala para pelanggan yang menghubunginya secara langsung," jelasnya. Minggu (29/1/2023). 

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Adrian, pelaku mengaku sebagian barang haram miliknya telah terjual kepada pelanggannya sehari sebelumnya, seharga Rp 200 ribu, hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

"Barang bukti berupa 9 sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 12 gram dan 1 tempat bedak berwarna merah. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dna maksimal 20 tahun penjara," tutur Adrian.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network