Aniaya Istri Pakai Badik, Pria di Pasangkayu Ditangkap Usai Sempat Kabur dari Kantor Polisi
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Polsek Sarudu menangkap seorang pria berinisial IR atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku ditangkap usai menganiaya dan mengancam istrinya, R, menggunakan senjata tajam jenis badik.
Penangkapan berlangsung di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Kasus ini resmi ditangani kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 3 September 2026.
Peristiwa KDRT tersebut bermula dari cekcok masalah ponsel pada Rabu (2/9/2026) sore. Saat itu, korban meminta kembali ponsel miliknya yang sedang dipakai pelaku untuk menyelesaikan laporan pekerjaan. Namun, pelaku menolak hingga memicu pertengkaran.
Pelaku kemudian menganiaya korban secara fisik dengan meremas wajah, menarik rambut, serta memukul dan menendang kaki korban. Ketika korban mencoba melarikan diri keluar kamar sambil menggendong anaknya, pelaku mengunci pintu.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil badik dari dapur dan mengarahkannya ke arah korban sambil melontarkan ancaman. Lantaran panik dan ketakutan, korban terpaksa diam dan meminta maaf.
Setelah menerima laporan korban, tim URC Polres Pasangkayu bersama Reskrim Polsek Sarudu bergerak mengamankan pelaku. Namun, saat pemeriksaan awal di Mapolsek Sarudu, pelaku sempat kabur dengan dalih ingin buang air besar.
Petugas gabungan langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya kembali menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polres Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Eru.
Editor: A. Rudi Fathir