PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu menangkap M (35) warga Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Dari penggeledahan polisi menemukan barang yang diduga Sabu siap edar seberat 5,40 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, M di tangkap setelah personel Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa pelaku memiliki sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Labuan, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Pasangkayu
Di sana polisi menemukan 3 paket besar klip warna merah berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 5,40 gram.
"M ditangkap di rumahnya karena diduga telah menyimpan dan menguasai yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 5,40 gram dimana pelaku menyimpan barang tersebut di dalam songkok hitam," jelas Adrian Batubara melalui keterangan tertulisnya. Minggu (5/1/2023).
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 42 paket kosong dan 1 Buah Songkok Hitam serta 1 batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik.
"Untuk Tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Adrian.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait