PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - MJ (55 Tahun) warga Pantoloan Palu Sulawesi Tengah diamankan Satuan Narkoba Polres Pasangkayu usai kedapatan menyimpan Narkotika Jenis sabu di rumahnya di Dusun Karyo Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 Sachet yang totalnya sebanyak 10, 28 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, selain mengamankan sabu tersebut diatas, disita juga di TKP 23 sachet paket kosong, 2 sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 (dua) buah timbangan digital l, 1 (satu) tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 dompet kecil warna kuning coklat dan uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Tegas Yusuf.
Editor : A. Rudi Fathir