Seorang Pengedar di Pasangkayu Ditangkap Polisi saat Duduk Santai di Bawah Pohon

Edison S
Pengedar ditangkap dengan 3 sachet sabu. Foto: Istimewa

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Seorang pengedar berinisial L tidak bisa berkutik ketika dibekuk Sat Resnarkoba saat sedang bersantai, duduk di bawah pohon di perumahan Nelayan, Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di Kecamatan Bambalamotu.

"Sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap L beserta 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana puntung yang dipakainya," jelas Adrian. Senin (6/2/2023). 

Adrian menuturkan, sebelum tertangkap oleh personel Sat Resnarkoba, L diduga telah melakukan transaksi, karena selain 3 paket sabu, polisi juga menemukan uang dalam saku pelaku. 

"Untuk tersangka L, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Adrian.

 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network