PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu menangkap R (41) warga Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, R ditangkap di kebun belakang rumahnya, dari tangan pelaku ditemukan 9 sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dalam tempat bedak berwarna merah.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R di kebun belakang rumah pelaku karena telah diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan cara memasukkan 9 sachet sabu kedalam tempat bedak berwarna merah untuk disimpan dan akan dijual namun kepala para pelanggan yang menghubunginya secara langsung," jelasnya. Minggu (29/1/2023).
Sesuai hasil pemeriksaan, kata Adrian, pelaku mengaku sebagian barang haram miliknya telah terjual kepada pelanggannya sehari sebelumnya, seharga Rp 200 ribu, hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Barang bukti berupa 9 sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 12 gram dan 1 tempat bedak berwarna merah. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dna maksimal 20 tahun penjara," tutur Adrian.
Editor : Lukman Rahim