MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satreskrim Polresta Mamuju membekuk seorang pemuda berinisial RS warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Senin (27/2/2023).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan, RS ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana pornografi, selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana porno grafi terhadap korban sdri. inisial XX sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas," jelas AKP Rigan.
Kejadian itu berawal saat pelaku ke rumah korban, untuk menemui kakak korban, namun ketika pelaku mengetahui korban hendak mandi, pelaku meminta ijin kepada kakak korban untuk buang air kecil.
Selanjutnya pelaku memasuki kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban, lalu mengambil foto dan vidio korban yang sedang mandi telanjang di kamar mandi sebelah.
"Sehingga saat korban sedang mandi tiba tiba melihat ada kamera HP sedang merekam dirinya dan langsung hentikan mandinya dan meminta tolong kepada kakaknya agar menyita HP orang yang ada di dalam kamar mandi. Setelah hp pelaku dibuka didapati gambar korban yang sedang mandi telanjang," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan undang - undang pornografi yang dapat di ancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait