get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmob Mamuju Tangkap Predator Anak di Pulau Bala-Balakang

Ayah Tiri di Mamuju Ditangkap, Kasus Rudapaksa Anak Terungkap Sejak 2020

Selasa, 21 April 2026 | 13:16 WIB
header img
Tersangka berinisial SM (52) Saat Diamankan Satreskrim Polresta Mamuju.Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Mamuju akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Mamuju. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban sendiri.

Tersangka berinisial SM (52) diduga melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak sambungnya, RN (17), sejak tahun 2020 saat korban masih berusia 12 tahun. Fakta ini terungkap setelah korban akhirnya berani membuka suara setelah bertahun-tahun menyimpan trauma.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban ke kebun miliknya dengan dalih memberi makan ikan di kolam. Namun di lokasi tersebut, tersangka diduga mulai melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban.

“Di rumah kebun itu, pelaku melakukan intimidasi hingga korban tidak berdaya. Dari situlah perbuatan pertama terjadi,” ungkap Iptu Herman.

Lebih memprihatinkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan, pelaku disebut juga melakukan perbuatannya di dalam rumah, termasuk di kamar yang sama saat ibu kandung korban dalam kondisi sakit dan tertidur.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban kini diketahui dalam kondisi hamil. Kondisi ini semakin memperlihatkan dampak serius dari tindakan pelaku yang dilakukan secara terus-menerus.

Selama ini, korban memilih untuk bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku. Selain itu, kondisi keluarga juga menjadi pertimbangan, di mana ibu korban tengah sakit lumpuh dan adik-adiknya masih bergantung pada tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

Polresta Mamuju menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses secara hukum dengan tegas,” tegas Iptu Herman.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pemerhati perempuan dan anak, untuk tidak hanya mengecam pelaku, tetapi juga memberikan dukungan nyata kepada korban dan keluarganya.

“Kami berharap ada perhatian serius, termasuk bantuan sosial atau dukungan lainnya, agar korban dan keluarganya bisa menjalani kehidupan yang lebih layak ke depan,” Tutupnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut