Empat Bulan Diburu, Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Tempat Persembunyiannya
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menangkap satu dari dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lingkungan Te'beng, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada 19 Maret 2026.
Pelaku berinisial RA kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MI masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan pengeroyokan itu bermula dari persoalan sepele saat korban dan pelaku berada di sebuah SPBU.
"Peristiwa ini berawal ketika pelaku merasa tidak terima karena menganggap korban melotot kepadanya saat berada di SPBU. Setelah itu pelaku mencari korban hingga ke tempat tongkrongannya, lalu melakukan pemukulan secara bersama-sama," kata Agustinus saat konferensi pers di Mapolrsta Mamuju, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dipicu emosi sesaat tanpa adanya perencanaan.
"Motifnya spontan karena emosi. Pelaku merasa tersinggung sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Agustinus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berlangsung mudah. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk melacak keberadaan RA.
Selama pelarian, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dan diduga selalu memantau pergerakan aparat melalui informasi dari rekan-rekannya.
"Yang bersangkutan cukup licin. Setiap ada pergerakan anggota, dia diduga sudah lebih dulu mengetahui sehingga beberapa kali berpindah tempat," jelasnya.
Polisi sempat memperoleh informasi bahwa RA berada di Makassar. Tim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut untuk melakukan pelacakan.
"Dari hasil tracking komunikasi dengan rekan-rekannya, kami berhasil mengetahui posisi terakhir pelaku sehingga akhirnya dapat diamankan," kata Agustinus.
Meski sempat terlacak berada di luar daerah, RA akhirnya ditangkap tim Resmob saat berada di wilayah Tapalang.
Sementara itu, polisi masih memburu MI yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Untuk satu pelaku lainnya yang masih DPO, sampai sekarang kami terus melakukan penyelidikan dan pencarian," ucap Agustinus.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan hasil visum korban beserta keterangan sejumlah saksi sebagai barang bukti.
RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal terhadap pasal tersebut mencapai empat tahun penjara untuk tindak pidana pengeroyokan dan dua tahun enam bulan penjara untuk penganiayaan.
Editor : A. Rudi Fathir