3 Tersangka Kasus Korupsi BLT di Mateng, Terancam 20 Tahun Penjara

Ancha
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy dalam Press Release korupsi BLt Desa salugatta. Foto: Ancha

MATENG, iNewsMamuju.id - Tersangka pelaku tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Desa Salugatta Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UUD RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana atau pasal 51 ayat 1 dan 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. Rp. 50 juta rupiah atau paling banuak Rp. 100 juta rupiah.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy dalam pres release yang digelar di aula Polres Mateng, Selasa, (28/2/2023).

"Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah dianggap bukti cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dana BLT. dan tersangka kini di amankan di Mapores Mamuju Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mamuju Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Adapun indentitas ke tiga tersangka yakni S selaku Pejabat Kepala Desa, SY selaku Sekretaris Desa dan ZS selaku Kaur Keuangan Desa. Sementara total kerugian negara sebesar Rp 194.900.000.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network