MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus pengedaran obat berbahaya.
"Kami menangkap seorang tersangka yakni pria inisial B (41) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan jenis boje," ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimbang, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2023).
Kata dia, B tertangkap di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu, 25 Oktober 2023, sekira pukul 14.30 WITA.
Hasil dari penangkapan tersebut adalah sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota atas penangkapan ini, meliputi 571 butir obat berbahaya jenis boje, 400 butir obat yang diduga sebagai jenis boje yang disita dari pembeli," terangnya.
Kemudian, ditambah dengan 57 bungkus kertas dengan isi 3 butir obat yang juga diduga jenis boje, uang tunai sebesar Rp1 juta diduga sebagai hasil penjualan.
"Terakhir 5 sachet besar obat jenis boje yang hancur, dan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam.” tambah IPTU Tangdilimbang.
Dirinya juga mengungkapkan kronologis kejadiannya berawal pada hari yang kejadian sekitar pukul 12.30 WITA, dua orang pria mendatangi rumah tersangka B di Desa Salumanurung dengan maksud membeli obat jenis boje sebanyak 400 butir.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng yang telah memantau aktivitas tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pembeli tersebut.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya mengatakan obat jenis boje tersebut diperoleh dari tersangka B dengan harga Rp1 juta.
"Kemudian tim bergerak ke Dusun Pantaraan, Desa Salumanurung, tempat tersangka dibekuk," singkatnya.
Tersangka B kini akan dihadapkan kepada hukum, atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang terkait pengedaran obat-obatan berbahaya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait