PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Puluhan warga melakukan unjuk rasa diarea Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, tepatnya afdeling barvo Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu 4 Maret 2023.
Mereka mengklaim lahan seluas 40 hektar telah mendapatkan persetujuan dengan bukti berupa foto penyerahan dokumen oleh perwakilannya ke CDO PT Pasangkayu dan Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa.
Terkait penyerahan dokumen itu, Ketua LP-KPK Rahman mengatakan, memang benar telah menyerahkan 1 bundel dokumen ke pihak perusahaan PT Pasangkayu, dan waktu penyerahan di serahkan di ruang kerja Bupati Pasangkayu pada tahun 2022 kemarin.
Namun dokumen itu, kata Rahman bukan sebagai bukti kesepakatan penyerahan lahan yang selama ini diduga pihak perusahaan merampasnya.
"Dokumen tersebut yang diserahkan ke PT Pasangkayu hanya untuk di pelajari dan bukan bukti kesepatakan penyerahan lahan HGU yang di klaim," ucapnya saat dikonfirmasi via telpon Minggu (5/3/2023).
Rahman mengatakan, pihaknya sebatas mendampingi masyarakat kelompok tani Mata Air Tomogo Grup. Satu bundel berkas dokumen yang diserahkan untuk dipelajari oleh manajemen perusahaan dan bukan surat kesepakatan.
"Saya perjelas disini, bahwa dokumen bukanlah suatu surat kesepakatan penyerahan lahan kepada kelompok tani mata air tomogo grup, tapi untuk di pelajari oleh pihak majenemen perusahan PT Pasangkayu, bahkan di dalam dokumen juga terdapat beberapa nama belum bertandatangan, diantaranya Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan CDO PT Pasangkayu yaitu Offier Paath," terang Rahman.
Ditemui di salah satu warkop dalam kota Pasangkayu, CDO PT Pasangkayu Ofier Paath memastikan, tidak pernah bertandatangan di dokumen tersebut. Apalagi, kata Paath menyerahkan lahan HGU ke masyarakat.
"Ya betul, kami telah menerima 1 bundel dokumen dari perwakilan masyarakat pada saat pertemuan diruang kerja bupati beberapa waktu lalu,sebab saya tidak mempunyai kewenangan," tegasnya.
Ofier juga sampaikan, tujuan perwakilan masyarakat menyerahkan dokumen hanya untuk dipelajari saja, dan itu disaksikan oleh Bupati Yaumil Ambo Djiwa dan Kabag pemerintahan Abdu.
Dokumen telah di pelajari, disitu terdapat banyak dugaan kejanggalan tidak jelas, dan itu bisa dilaporkan, sebab telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Terkait unjuk rasa, masyarakat tani Mata Tomoto Group menuntut lahan seluas 40 hektar, bahkan pohon sawit di lahan tersebut sudah di tebang. Setelah itu, mereka manfaatkan untuk menanam bibit palawija dan menanam jeruk. Selain itu, melarang pihak perusahaan melakukan pemancangan penanaman kelapa sawit di blok 12 PT Pasangkayu," bebernya Minggu (5/3/2023).
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait