Rambah Wilayah Konservasi, KPH: Itu Pidana

Roy Mustari
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Pasangkayu, Khairil Anwar. Foto: Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Alfa terdapat sebuah hutan kecil yang saat ini disinyalir telah dirambah oleh oknum kelompok tani Mata Air Tomogo Group.

Selain dirambah, penebangan pohon dan pembakaran hutan konservasi di wilayah PT Pasangkayu diduga terjadi di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut pun ditanggapi, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu, Khairil Anwar.

Khairil Anwar mengungkapkan, pengerusakan terhadap hutan konservasi merupakan pelanggaran dan pelaku bisa dipidana.

"Kalau lahan hutan konservasi ada orang yang merusak, baik itu dari masyarakat maupun pihak perusahaan, sangat jelas pelanggarannya dan bisa dipidana 10 tahun serta di denda 5 miliar rupiah," kata Khairil Anwar, saat dikonfirmasi Kamis, 9 Maret 2023.

Dia pun menjelaskan pasal yang mengatur tentang kehutanan pasal 78 ayat 2 GO dan pasal 50 ayat 3, A UU no 41 tahun 1999 yang di ubah menjadi pasal 36 angka 19 pasal 78 GO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2, A UU no 11 tahun 2001 tentang cipta kerja.

Terkait adanya penebangan, pembakaran dan perambahan hutan konservasi yang diduga dilakukan oleh oknum kelompok tani Mata Air Tomogo Group dapat dikenakan pasal.

"Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang di larang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi," ujarnya.

Jika ada sekelompok orang yang mencoba masuk di kawasan hutan konservasi, maka harus bermohon terlebih dahulu untuk meminta rekomendasi dari pihak KHP. 

Misalnya, kata Khairil Anwar, ketika ada yang bermohon untuk pengelolaan konservasi, pihaknya akan turun melakukan survei di lapangan. 

"Setelah itu, kami meneruskan ke KPH Pusat (KPHP) agar dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah boleh di kelola atau tidak," imbuh Khairil Anwar.

Jika hutan konervasi tersebut masuk dalam kawasan HGU, maka tidak akan bisa dikelola oleh pihak manapun, sebab hutan konservasi harus di lindungi dan dijaga kelestariannya.

Editor : Eka Musriang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network