MAMUJU, iNewsMamuju.id – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus keributan antar suporter yang pecah di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penetapan tersebut. Keduanya yakni MA (19) dan AF (17), warga Desa Kasambang, Tapalang.
"Benar, Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," katanya, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, AF yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Sedangkan MA kini mendekam di Rutan Polresta Mamuju.
AKP Agustinus menegaskan, penetapan tersangka ini jadi langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polresta Mamuju juga mengimbau para suporter maupun masyarakat agar menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban dalam setiap kegiatan olahraga maupun acara lainnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait