MATENG, iNewsMamuju.id - Seorang pemuda asal Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), AL, 21 tahun, ditangkap polisi.
AL ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap AL pada Senin, 6 Maret 2023, sekira pukul 20.40 Wita lalu.
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban mengungkapkan, AL ditangkap saat melintas di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Sulbar.
Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 1,4 gram dalam plastik klip dan handphone merek Xiaomi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai pemilik barang sekaligus penjual sabu," kata Tangdilimban, Sabtu, 11 Maret 2023.
Akibat perbuatannya, AL dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Editor : Eka Musriang
Artikel Terkait