DPRD Sulbar Bisa Usulkan 3 Nama Calon untuk Pejabat Gubernur, Paling Lambat Sampai 6 April 2023

Gidion Pasande
Surat Kementrian Dalam Negeri RI

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Beredar surat Kementrian Dalam Negeri RI, Nomor: 100.2.1.3/1774/SJ. Bersifat segera perihal usul nama calon pejabat gubernur. Surat tersebut di tanda tangani langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tangga 27 Maret 2023.

Adapun isi surat yang diterima redaksi iNewsMamuju.id menyebutkan berdasarkan amanat pasal 201 ayah (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat pejabat bupati dan walikota yang berasal dari pejabat pimpinan Tinggi madya.

Selanjutnya menyebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa pejabat gubernur, pejabat Bupati, Pejabat Walikota masa jabatan 1 tahun dan dapat di perpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, dalam surat menteri Dalam Negeri tersebut menyampaikan tiga poin diantaranya sebagai berikut: 

1. Pejabat Gubernur Banten, Pejabat Gubernur Gorontalo, Pejabat Gubernur Sulawesi Barat, Pejabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tangga 12 Mei 2023, Sehingga perlu mengisi Kekosongan jabatan gubernur sebagaimana di maksud sesuai denga. Peraturan perundangan-undangan.

2. Berkenan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon pejabat gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan pejabat gubernur.

3. Usulan nama calon pejabat gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada menteri Dalam negeri.

Demikian isi surat soal usual nama calon pejabat gubernur yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekertaris Negara, sekertaris kabinet dan wakil Menteri dalam negeri.

Diketahui, saat ini jabatan pejabat gubernur sulbar kini dijabat Akmal Malik yang juga sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri 

Akmal Malik dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mengisi kekosongan jabatan karena Ali Baal Masdar yang menjabat Gubernur Sulbar masa jabatan 2017-2022 telah berakhir.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network