PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Sebagai upaya menciptakan Kondusifitas selama bulan Ramadhan, Polres Pasangkayu melalui Polsek jajaran melakukan razia petasan di daerahnya
Salah satunya yang di lakukan Polsek Pasangkayu yang melakukan patroli dan razia petasan ke sejumlah pedagang kembang api di Pasar Martajaya, Kelurahan Martajay, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Minggu (02/04/2023).
Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan, melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Idham, menjelaskan, Razia petasan tersebut untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat dari penggunaan petasan khususnya di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijiriah.
"Selain melaksanakan razia kami juga memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat akan bahaya petasan terlebih sangat menggangu khususnya di bulan suci ramadhan," Kata Kapolsek.
Menurutnya, selain membahayakan, pembeli, pembuat, penyimpan, dan pengedar petasan akan terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Tertuang juga dalam pasal 187 bis ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana kurungan 1 tahun,"Ucap Kapolsek.
Dalam razia ini berbagai jenis petasan berhasil di sita Polsek Pasangkayu diantaranya
1. Petasan Korsair 9 Pak.
2. Petasan Happy Flower 17 Pak.
3. Petasan Happy Flower Rakling 14 Pak.
4. Petasan Bionting Rimba 10 Pak.
5. Petasan Megical Shoot 30 Batang.
6. Petasan Poja Kera 20 Batang.
7. Petasan Petasan Color Full Tor 12 Batang.
8. Petasan Smoke SMS 3 Hijau 15 Pak.
9. Petasan Smoke Mini Stik Kuning 16 Pak
10. Petasan Smokr Mini Stik Merah 15 Pak
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait