Ramadhan Kondusif, Polisi Razia Petasan di Pasangkayu

Edison S
Personil Polsek Pasangkayu Razia petasan di bulan suci ramadhan. Foto: Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Sebagai upaya menciptakan Kondusifitas selama bulan Ramadhan, Polres Pasangkayu melalui Polsek jajaran melakukan razia petasan di daerahnya

Salah satunya yang di lakukan Polsek Pasangkayu yang melakukan patroli dan razia petasan ke sejumlah pedagang kembang api di Pasar Martajaya, Kelurahan Martajay, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Minggu (02/04/2023).

Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan, melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Idham, menjelaskan, Razia petasan tersebut untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat dari penggunaan petasan khususnya di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijiriah.

"Selain melaksanakan razia kami juga memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat akan bahaya petasan terlebih sangat menggangu khususnya di bulan suci ramadhan," Kata Kapolsek.

Menurutnya, selain membahayakan, pembeli, pembuat, penyimpan, dan pengedar petasan akan terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Tertuang juga dalam pasal 187 bis ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana kurungan 1 tahun,"Ucap Kapolsek.

Dalam razia ini berbagai jenis petasan berhasil di sita Polsek Pasangkayu diantaranya 

1. Petasan Korsair 9 Pak.
2. Petasan Happy Flower 17 Pak.
3. Petasan Happy Flower Rakling 14 Pak.
4. Petasan Bionting Rimba 10 Pak.
5. Petasan Megical Shoot 30 Batang.
6. Petasan Poja Kera 20  Batang.
7. Petasan Petasan Color Full  Tor 12 Batang.
8. Petasan Smoke SMS 3 Hijau 15 Pak.
9. Petasan Smoke Mini Stik Kuning 16 Pak
10. Petasan Smokr Mini Stik Merah 15 Pak

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network