Kedapatan Bawa Sabu 11 Gram, Warga Mateng Diringkus Satnarkoba Polres Pasangkayu

Gidion Pasande
Pelaku ditangkap karena bawa sabu. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Kabupaten Mamuju Tengah yang kedapatan membawa sabu saat dicegat polisi. Sabtu (27/5/2023) pagi. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama mengatakan, pelaku berinisial H warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Pelaku ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat mengendarai kendaraan dengan membawa sabu sesaat setelah membeli sabu di kota Palu, Sulawesi Tengah. 

"H dicegat saat mengendaari kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah setelah mengambil yang diduga Narkotika jenis sabu di Kayumaloe, Kota Palu, Sulteng," jelas Gusti. 

Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 11,72 Gram, 13 paket plastik dalam keadaan kosong. 

"Tersangka H disangka dengan pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Gusti.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network