PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - MS (35) warga Lalundu tak berkutik saat ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu. Ia dibekuk polisi kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama mengatakan, MS, di tangkap di jalan poros PT Mamuang. Saat digeledah, polisi menemukan 3 paket yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu.
"MS ditangkap saat hendak mengantar barang terlarang yang diduga sabu ke salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu," jelas Gusti sesuai keterangan tertulisnya. Sabtu (27/5/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sedang dan 1 paket kecil berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat Bruto 2, 98 Gram.
"Kini MS sudah diamankan di Sat Resnarkoba untuk pendalaman lebih lanjut dan disangka dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas IPTU Gusti.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait